1. Badan Pengelola Aceh Data Sumur Minyak Rakyat, Siapkan Legalisasi Sesuai Permen ESDM 14/2025”
Kabar Binjai Badan Pengelola Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Dinas ESDM Aceh mulai melakukan pendataan terhadap sumur-sumur minyak rakyat di beberapa wilayah di Aceh.
Pendataan ini bertujuan menginventarisasi sumur-sumur yang telah lama beroperasi, sehingga bisa dilegalkan sesuai peraturan. Kepala BPMA, Nasri, menegaskan pihaknya mendukung penuh implementasi peraturan tersebut di Aceh.
“Pendataan kami khusus menyasar sumur minyak rakyat yang berada dalam Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Nanti data ini disampaikan ke Kementerian ESDM melalui Pemerintah Aceh untuk tindak lanjut legalisasi,” ujar Nasri.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan Gubernur Aceh telah menyurati kepala daerah yang wilayahnya memiliki sumur rakyat, seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen, untuk mempercepat proses pendataan.
“Legalitas hanya diberikan untuk sumur yang telah lama beroperasi, bukan untuk sumur baru,” tegas Taufik.
2. Badan Pengelola Sumur Minyak Rakyat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Migas di Aceh”
Langkah BPMA dan Pemerintah Aceh mendata sumur minyak rakyat sejalan dengan upaya pemerintah pusat menertibkan praktik pengeboran tradisional yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum dan standar teknis.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka ruang bagi sumur minyak rakyat yang telah lama beroperasi untuk dilegalkan. Namun legalitas ini bukan sekadar izin administratif, melainkan titik awal reformasi tata kelola.
“BPMA bersama SKK Migas dan Kementerian ESDM akan menyusun aturan teknis dan pengelolaan lingkungan agar kegiatan pengeboran tetap memperhatikan keselamatan dan dampak jangka panjang,” jelas Kepala BPMA, Nasri.
Ini penting untuk menekan potensi kebakaran, pencemaran, serta konflik lahan.
Namun, pembatasan terhadap sumur baru harus diawasi ketat. Jika tidak, ada potensi eksploitasi liar di luar regulasi yang bisa mencederai tujuan utama kebijakan ini.

Baca Juga: Tarian Ratoeh Jaroe Asal Aceh Tampil Memukau di Akun Resmi Apple, Koreografinya Asal Aceh!
3. Artikel Sosial dan Lokal:
Aceh Timur – Masyarakat di beberapa wilayah penghasil minyak tradisional seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara menyambut baik langkah pendataan sumur minyak rakyat oleh Pemerintah Aceh dan BPMA. Warga yang selama ini mengelola sumur secara turun-temurun berharap legalisasi ini akan memberi rasa aman dan dukungan resmi.
“Saya warisi sumur ini dari ayah saya. Selama ini kami kerja serba hati-hati karena status hukumnya belum jelas,” kata Yusrizal, warga Aceh Utara.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan proses ini juga bertujuan mencegah tumbuhnya sumur ilegal baru.
Masyarakat berharap, setelah legal, mereka juga mendapat pembinaan soal keamanan pengeboran, penjualan hasil minyak, dan pemeliharaan lingkungan.





