1: Dugaan Korupsi Chromebook Wajib, Bukan Pilihan
Reporter: Dzikri
Kabar Binjai Dugaan Korupsi Chromebook Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar, Mhd. Hamdani Lubis, menyatakan bahwa pengadaan Chromebook di sekolah bukanlah inisiatif daerah, melainkan merupakan mandatory spending—pengeluaran wajib yang harus direalisasikan karena berasal dari dana pusat. Ia menyampaikan bahwa perangkat tersebut harus dirawat dengan baik karena merupakan uang negara .
Pernyataan ini muncul di tengah penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di Kemendikbudristek, yang disebut tidak sesuai kebutuhan dan penuh indikasi mark-up harga dan pengkondisian teknis
Versi 2: Gaya Wawancara Eksklusif
Eksklusif: Kadisdik Siantar Bantah Ada Pemaksaan Daerah Membeli Chromebook
Reporter: Dzikri
Dalam wawancara khusus, Mhd. Hamdani Lubis menjelaskan bahwa sekolah di wilayahnya tidak memiliki pilihan menolak pengadaan Chromebook tersebut. Ia mempertegas bahwa anggaran itu datang dari pemerintah pusat sebagai dana wajib yang harus dihabiskan, bukan rekomendasi teknis lokal. Karena itu, sekolah diminta untuk menjaga dan memelihara perangkat tersebut secara maksimal .

Baca Juga:Selebrasi Pacu Jalur Pelatih Gerald Vanenburg Ancam tak Mainkan Jens Raven Lagi
Versi 3: Gaya Opini Analisis
Mandatory Spending: Saat Kebijakan Nasional Menjadi Beban Daerah
Oleh: Dzikri
Pengakuan Kepala Disdik Siantar tentang kewajiban membeli Chromebook menyoroti bagaimana kebijakan pusat dapat membebani daerah tanpa opsi. Padahal kajian teknis awal menyarankan penggunaan Windows, bukan Chrome OS, karena Chromebook dinilai tidak cocok untuk kondisi infrastruktur internet lokal dan spesifikasi tidak sesuai kebutuhan nyata .
Wajar jika ke depan pemerintah daerah harus lebih bisa menolak pengadaan semacam ini demi relevansi dan efisiensi anggaran.
Versi 4: Gaya Komunitas / Fanbase
Warga Siantar Bertanya: Kenapa Harus Beli Chromebook yang Tak Berguna?
Reporter: Dzikri
Anak sekolah dan orang tua di Siantar mempertanyakan penggunaan Chromebook yang dinilai tidak efektif karena internetnya sering lemot. Banyak yang merasa kehadiran perangkat itu sekadar memenuhi kewajiban anggaran, bukan melayani kebutuhan nyata proses belajar mengajar .
Kadisdik membenarkan bahwa pembelian itu tidak bisa ditolak, karena sifatnya mandatory—dana dari pusat yang harus dibelanjakan.
5: Dugaan Korupsi Chromebook Gaya Reportase Penyidikan
Kasus Chromebook: Dari Mandatory Spending hingga Dugaan Korupsi Sistemik
Reporter: Dzikri
Pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 menelan dana hampir Rp10 triliun. Mhd. Hamdani Lubis dari Siantar menyebut pembelian perangkat itu bersifat wajib (mandatory spending), bukan pilihan provinsi
Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Chromebook dengan kerugian mencapai Rp1,98 triliunIndikasi kuat tercatat antara lain penggelembungan harga per unit, pengaturan vendor, direkomendasikannya Chrome OS meski kurang cocok dengan infrastruktur Indonesia, dan kegagalan fungsi di banyak sekolah .
Timeline Penting:
-
Penyidikan resmi Kejagung dimulai pada 20 Mei 2025, dengan estimasi kerugian negara hingga Rp9,9 triliun total anggaran pengadaan Chromebook antara 2019–2022
-
Nadiem Makarim telah diperiksa terkait dugaan pengkondisian penggunaan Chrome OS, dengan sejumlah staf khususnya juga diperiksa dan Apartemen mereka digeledah
-
Sampai Juli 2025, empat tersangka sudah ditetapkan dan sekitar 40 saksi telah diperiksa, termasuk penyidik memastikan ada pemufakatan jahat dalam menetapkan sistem operasi Chromebook meski kajian teknis awal tidak menyarankan itu






