1. Razman Nasution Terancam Divonis 2 Tahun Penjara
Kabar Binjai – Razman Nasution Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Razman Arif Nasution dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Bila denda tak dibayar, akan digantikan dengan 4 bulan kurungan Razman dijerat atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal tambahan yang relevan
2. Putusan yang Ditunda—Dari Online ke Offline
Sidang pembacaan vonis awalnya digelar secara daring pada Selasa, 2 September 2025, dengan Razman hadir langsung di PN Jakarta Utara. Namun, majelis hakim menyatakan belum dapat membuat keputusan yang bulat dan menunda persidangan hingga 23 September 2025, yang akan digelar secara offline karena sebagian hakim memiliki agenda pelatihan
Razman menyatakan kekecewaan atas penundaan tersebut:
Apa sih beratnya memutuskan putusan Razman ini? … ditunda, tapi ini kelamaan”
Majelis hakim turut menjelaskan bahwa penundaan ini dipicu oleh alasan keamanan sehingga persidangan harus dilakukan secara daring
Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk Bergabung LOSC Lille, NIlai Transfer 57 Miliar
3. Kronologi Penundaan Sebelumnya
Sebelum penundaan vonis, sidang-sidang sebelumnya juga tertunda:
27 Februari 2025: Sidang gagal dilanjutkan karena Hotman Paris dalam kondisi sakit, dengan surat keterangan medis dari Singapura. Majelis hakim mengabulkan permintaan penundaan hingga 6 Maret 2025
Razman sempat mengusulkan penundaan selama 2 minggu agar Hotman benar-benar pulih, namun hakim hanya menyetujui satu minggu
Razman juga mengimbau Hotman untuk fokus pulih dan melepaskan dendam, agar persidangan bisa berjalan lancar
4. Drama dan Kekisruhan di Meja Persidangan
Pada sidang awal 6 Februari 2025, suasana memanas hingga berujung ricuh. Razman protes keras ketika sidang diputuskan ditutup untuk publik—menutup akses media meski kasus ini bukan menyangkut unsur kesusilaan. Ia menggebrak meja hakim, berteriak protes, dan bahkan salah satu tim kuasa hukumnya menaiki meja persidangan, yang dinilai sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan
Mahkamah Agung (MA) menyikapi insiden ini dengan tegas: peristiwa tersebut dikategorikan sebagai “contempt of court” dan MA memerintahkan PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum dan organisasi profesi advokat untuk sanksi lebih lanjut
5. Razman Nasution Multi-Dimensi Isu Hukum dan Etika
Kasus ini menyoroti sejumlah isu:
Tekanan waktu dan biaya: Razman menyebut dirinya bukan “pengacara internasional”, tetapi “pengacara kampung”, dan pihaknya menanggung biaya serta tenaga dari berbagai wilayah ketika sidang ditunda
Etika pengadilan vs hak publik: Pertentangan antara menutup persidangan demi “kesusilaan” dan transparansi sebagai prinsip peradilan terbuka memicu kontroversi dan kegaduhan
Kesehatan Saksi Kunci: Penundaan karena kondisi kesehatan Hotman di Singapura menunjukkan pentingnya keseimbangan antara proses hukum dan kemanusiaan
Ketegasan Lembaga Yudikatif: MA memberikan sinyal bahwa penghormatan terhadap institusi pengadilan adalah penting, bahkan terhadap pihak beracara
Rangkuman Visual
Berikut rangkuman inti dalam format tabel:
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Tuntutan Jaksa | Penjara 2 tahun, denda Rp 200 juta (4 bulan kurungan jika tidak bayar) |
| Penundaan Sidang | – 6 Maret 2025 (karena Hotman sakit) – 23 September 2025 (karena hakim belum bulat & ada pelatihan) |
| Alasan Penundaan | Kondisi kesehatan saksi & dinamika keamanan serta agenda hakim |
| Kericuhan Sidang | Penolakan sidang tertutup, protes fisik, tim kuasa hukum injak meja, intervensi polisi |
| Tanggapan MA | Perintah pelaporan ke penegak hukum dan asosiasi advokat atas pelanggaran etik |
| Pesan Razman | Fokus pada kesehatan saksi, kritik sistem, tuntut vonis adil & transparan |






