Politisi Aceh Gugat UU Parpol ke MK, Soroti Dominasi Elite Partai: Megawati hingga Prabowo Disebut
Kabar Binjai – Politisi Aceh Gugat UU Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik kembali menggema, kali ini datang dari seorang politisi asal Aceh, Tarmizi A. Karim. Dalam permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia menyoroti struktur internal partai yang dianggap tidak demokratis, bahkan menyebut langsung nama-nama tokoh nasional seperti Megawati Soekarnoputri, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto, Surya Paloh, hingga Zulkifli Hasan (Zulhas).
Gugatan ini dinilai sebagai momentum penting untuk mengkaji ulang kultur oligarkis dalam tubuh partai politik di Indonesia yang selama ini dianggap mematikan kaderisasi sehat dan membuka jalan bagi politik dinasti.
Poin Gugatan: Dominasi Ketua Umum Dinilai Langgar Prinsip Demokrasi
Tarmizi menilai Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU Parpol membuka peluang terjadinya kekuasaan absolut di tangan ketua umum partai. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak memberi ruang yang cukup bagi kader untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan secara adil dan demokratis.
Dalam permohonannya, ia menyebutkan bahwa realitas politik saat ini memperlihatkan betapa besarnya kekuasaan ketua umum partai.
Baca Juga: Fasilitas Publik Ambruk, Belajarlah dari Kesalahan
Politisi Aceh Gugat UU Menggugat Budaya Politik Feodal
Lebih dari sekadar ketentuan normatif, gugatan ini dianggap sebagai tantangan terhadap budaya politik feodal yang masih mengakar kuat dalam tubuh parpol Indonesia. Tarmizi berpendapat bahwa partai seharusnya menjadi wadah pendidikan politik yang demokratis, bukan kendaraan segelintir elite.
Reaksi Parpol: Kritik Diterima, Tapi…
Sejumlah partai menyambut gugatan ini dengan hati-hati.
Menanti Putusan MK: Akan Ada Perubahan Besar?
Langkah ini dinilai bisa menjadi pintu masuk menuju reformasi parpol yang lebih luas.
Sejumlah akademisi menyatakan bahwa revisi terhadap UU Parpol sudah lama dinantikan, terutama dalam hal kaderisasi
, transparansi keuangan, dan akuntabilitas elite.
Soroti Pasal Soal Kepengurusan Partai
Gugatan Tarmizi fokus pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU Parpol, yang mengatur susunan dan kewenangan pengurus partai politik. Menurutnya, pasal ini menyebabkan ketua umum memiliki otoritas penuh dalam menetapkan calon legislatif, kepala daerah, hingga calon presiden dan wakil presiden, tanpa melalui mekanisme yang partisipatif.
Coba lihat realitasnya. Hampir semua keputusan strategis partai ditentukan oleh satu orang saja—ketua umum. Ini tidak sehat bagi demokrasi kita,” kata mantan Pj Gubernur Aceh itu.
Ia juga menyebut bahwa dalam banyak kasus, kader partai yang tidak sejalan dengan keputusan elite akan disingkirkan, bahkan dipecat secara sepihak tanpa mekanisme keadilan organisasi.











