Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

Mencermati Pasal Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

Mencermati Pasal Keadilan
Shoppe Mall

Mencermati Pasal Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru: Menuju Pendekatan Pemulihan

Kabar Binjai — Mencermati Pasal Keadilan Salah satu perubahan besar yang diperkenalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru adalah konsep keadilan restoratif. Dengan diterbitkannya KUHAP baru, yang mulai berlaku pada awal tahun 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana, di mana upaya pemulihan korban dan tersangka diutamakan, ketimbang hanya memberikan sanksi hukuman semata. Konsep ini, yang kini tercantum dalam pasal-pasal KUHAP yang baru, bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih berfokus pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Namun, meskipun konsep keadilan restoratif ini membawa angin segar bagi sistem peradilan di Indonesia, ada sejumlah pertanyaan dan tantangan yang perlu dicermati. Bagaimana implementasi pasal keadilan restoratif ini akan berjalan di lapangan? Apakah ini akan benar-benar menyentuh esensi keadilan, atau malah menambah kebingungannya?

Shoppe Mall

Apa Itu Keadilan Restoratif?

Ini dapat melibatkan berbagai mekanisme, seperti mediasi, kompensasi kepada korban, atau tindakan rehabilitasi bagi pelaku.Mencermati Pasal Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

Baca Juga: Kebutuhan Korban Banjir Aceh Bergeser PMI Salurkan Perlengkapan Ibadah

Penerapan Pasal Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

Salah satunya adalah Pasal 39A yang menyatakan bahwa dalam beberapa kasus pidana ringan atau kasus yang memiliki dampak sosial yang lebih luas, hakim dapat menawarkan proses mediasi antara korban dan pelaku sebagai alternatif penyelesaian perkara.

Keuntungan dan Manfaat Keadilan Restoratif

Memperbaiki Hubungan Sosial: Keadilan restoratif dapat membantu memulihkan hubungan antara korban dan pelaku. Dalam beberapa kasus, mediasi dapat memperbaiki pemahaman antara kedua belah pihak, serta memperbaiki kondisi sosial yang terganggu akibat perbuatan kriminal.

Mencermati Pasal Keadilan Tantangan dalam Implementasi Keadilan Restoratif

Namun, meskipun konsep keadilan restoratif ini terdengar ideal, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam penerapannya di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

1. Kesiapan Korban dan Pelaku

Tidak semua korban atau pelaku siap untuk mengikuti proses mediasi yang berfokus pada pemulihan hubungan. Begitu juga, tidak semua pelaku mungkin benar-benar siap untuk bertanggung jawab atau menyelesaikan masalah secara damai.

2. Penerimaan Masyarakat

Keadilan restoratif masih merupakan konsep yang relatif baru di Indonesia. Oleh karena itu, ada tantangan besar dalam membangun kesadaran hukum dan penerimaan masyarakat terhadap konsep ini.

3. Pengawasan yang Kurang

Misalnya, dalam kasus kekerasan rumah tangga, mediasi bisa menjadi cara bagi pelaku untuk menghindari hukuman atau bahkan untuk memperburuk keadaan korban yang lebih lemah posisinya.

4. Tidak Semua Kejahatan Cocok untuk Mediasi

Keadilan restoratif lebih cocok diterapkan pada kejahatan ringan yang tidak menimbulkan dampak sosial yang besar.

Kesimpulan: Harapan Baru dalam Sistem Peradilan

Penerapan keadilan restoratif dalam KUHAP baru membuka peluang untuk pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Shoppe Mall