Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Dua Lokasi Parkir

Shoppe Mall

Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Dua Lokasi Parkir: Langkah Tegas untuk Wujudkan Ketertiban Kota

Kabar Binjai – Dishub Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap dua lokasi parkir yang dinilai tidak sesuai dengan aturan perparkiran kota. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Penertiban Berdasarkan Laporan Masyarakat

Penertiban dilakukan setelah Dishub menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan juru parkir (jukir) liar serta penarikan tarif di luar ketentuan resmi. Dua lokasi yang ditertibkan berada di kawasan pusat kota yang ramai aktivitas ekonomi.

Shoppe Mall

“Kami menindaklanjuti laporan warga yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku petugas parkir resmi. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, ternyata benar ada pelanggaran,” ungkap salah satu pejabat Dishub Banda Aceh.

Temuan di Lapangan

Dalam operasi tersebut, petugas Dishub mendapati beberapa juru parkir tidak memiliki izin resmi dan tidak menggunakan atribut yang sesuai standar, seperti rompi dan karcis retribusi. Beberapa lokasi bahkan tidak tercatat dalam daftar titik parkir legal yang dikelola pemerintah kota.

“Selain penertiban, kami juga memberikan pembinaan kepada jukir agar mereka bisa mengurus izin dan bekerja sesuai aturan,” tambahnya.Dishub Kota Banda Aceh Gencar Tertibkan Parkir Liar - Pos Aceh

Baca Juga:Realisasi Belanja Banda Aceh Tertinggi di Aceh Tingkat Nasional Posisi Kedua

Dishub Kota Banda Aceh Upaya Penataan dan Edukasi

Dishub Kota Banda Aceh menegaskan bahwa kegiatan parkir di ruang publik harus diatur secara tertib dan transparan. Selain menjaga kenyamanan pengguna jalan, pengelolaan parkir yang baik dapat menjadi sumber pemasukan daerah.

Untuk itu, pihak Dishub berencana memperluas sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik usaha agar tidak sembarangan membuka lahan parkir tanpa izin. Masyarakat juga diimbau untuk selalu meminta karcis resmi saat membayar parkir.

“Kami ingin masyarakat ikut berperan. Jangan ragu melapor bila menemukan praktik parkir liar. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Dishub.

Langkah Ke Depan

Dishub Kota Banda Aceh akan terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran. Selain dua lokasi yang sudah ditertibkan, beberapa area lain juga sedang dalam tahap evaluasi. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem perparkiran yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga tengah menyiapkan mekanisme digitalisasi parkir untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan praktik pungutan liar.


Kesimpulan

Penertiban dua lokasi parkir oleh  menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menata wajah kota. Dengan dukungan masyarakat dan pengawasan berkelanjutan, sistem parkir di Banda Aceh diharapkan menjadi lebih tertib, profesional, dan berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

Shoppe Mall