Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Endang Agus Susanto, ASN Pemko Medan yang Menyambi Jadi Calo Honorer Resmi Dipecat

Endang Agus Susanto
Shoppe Mall

1. Endang Agus Susanto Calo Honorer diungkap, Wali Kota Instruksikan Investigasi

Kabar Binjai Endang Agus Susanto menyatakan keprihatinannya atas kasus yang mencoreng nama baik Pemko. Ia langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Endang Agus Susanto. Jika terbukti bersalah, kasus ini akan dibawa ke aparat hukum. Kepala BKPSDM juga mengingatkan bahwa sejak Desember 2024 tidak ada lagi pengangkatan honorer sesuai edaran Menpan RB.


2. Endang Agus Susanto Modus Penipuan: Iming-iming Masuk Honorer/PPPK

 Sejumlah korban melapor mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Shoppe Mall

Endang Agus Susanto, ASN Pemko Medan Calo Tenaga Honorer Bakal Dipidana | Hastara.id


Baca Juga: Bursa Transfer Liga Italia, Kabar Terbaru Jay Idzes Ditarget Jadi Solusi Pertahanan Sassuolo

3. Sanksi: Ancaman Pemecatan atas Dugaan Pelanggaran

Wali Kota Rico Waas menegaskan kasus ini bisa berujung pada pemecatan, sebagai bentuk hukuman disiplin paling berat. Pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan laporan hasilnya akan menjadi dasar penjatuhan sanksi.


4. Teguran dari BKPSDM: Penipuan Ini Jelas Melanggar Edaran

Kepala BKPSDM Medan tegas bahwa tindakan Endang adalah penipuan.


Ringkasan Perbandingan

Aspek Fokus & Isi
Instruksi Wali Kota Investigasi menyeluruh dan laporan ke aparat hukum; kasus dijadikan pelajaran.
Modus Penipuan Iming-iming honorer/PPPK; korban ditipu puluhan juta rupiah lewat janji palsu.
Sanksi Disiplin Diancam dengan pemecatan jika terbukti; pemeriksaan aktif sedang berlangsung.
Konteks Regulasi

Aksi Endang terungkap setelah beberapa korban melaporkan bahwa janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Endang Agus Susanto Wali Kota Medan: Ini Peringatan untuk Semua ASN

“Tidak ada ruang bagi oknum yang menodai integritas birokrasi. Pemecatan ini bukan akhir, kami juga menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar diproses secara pidana,” ujar Wali Kota.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan pengangkatan honorer, mengingat Pemerintah Pusat telah menghentikan rekrutmen tenaga honorer sejak Desember 2024 sesuai aturan Kementerian PAN-RB.

Langkah Lanjutan: Proses Hukum Menanti

Selain sanksi administratif berupa pemecatan, Pemko Medan telah menyerahkan seluruh dokumen hasil pemeriksaan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. Beberapa korban juga telah membuat laporan resmi di Polrestabes Medan.

Sementara itu, BKPSDM Medan membuka posko pengaduan dan klarifikasi bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa.

“Kami tidak mentoleransi praktik penyalahgunaan wewenang, apalagi melibatkan penipuan terhadap masyarakat. Saudara Endang Agus Susanto diberhentikan secara tidak hormat per 7 Agustus 2025,” tegas Fadli dalam konferensi pers di Balai Kota Medan, Jumat (8/8).

Shoppe Mall