Kasus Pembakaran Dayah Babul Maghfirah Sudah Diajukan ke Jaksa: Pintu Keadilan atau Simbol Kegagalan Sistem Pendidikan Pesantren?
Kabar Binjai – Kasus Pembakaran Dayah hebat asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Aceh Besar, yang terjadi pada 31 Oktober 2025, kini memasuki babak krusial: kasus ini sudah dilimpahkan dari penyidikan polisi ke kejaksaan. Langkah ini menandai bahwa aparat serius menindak pelaku pembakaran — sekaligus membuka panggung diskusi lebih besar tentang masalah perundungan (bullying) di lingkungan pesantren.
Kasus Pembakaran Dayah Fakta Kasus dan Proses Hukum
Pelaku Terungkap
Polisi telah menetapkan tersangka: seorang santri di dayah tersebut yang masih di bawah umur.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut bahwa santri tersebut menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua asrama.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sekitar 10 saksi, termasuk pengasuh, santri lain, penjaga dayah, dan orang tua tersangka.
Barang bukti yang diamankan adalah jaket hitam dan rekaman CCTV yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kebakaran.
Kerugian materi dari kebakaran diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Baca Juga: Johann Sebastian Bach – Sang Maestro Barok
Motif Perbuatan
Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku sering mengalami bullying/perundungan oleh teman-temannya di dayah, sehingga merasa tertekan secara mental.
Pelaku mengungkap niatnya: ingin agar barang milik teman-teman yang membully-nya ikut terbakar.
Sanksi Hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP (pembakaran), yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Karena pelaku masih anak di bawah umur, proses hukum akan mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selama proses, ia ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
Peran Jaksa
Dengan pelimpahan kasus ke kejaksaan, jaksa akan menyiapkan berkas perkara untuk dilanjutkan ke persidangan. Ini menunjukkan bahwa penyidik percaya bukti cukup kuat untuk dituntut.
Jaksa akan menelaah semua bukti: rekaman CCTV, kesaksian saksi, dan pengakuan tersangka. Keputusan jaksa nantinya penting untuk menentukan apakah dakwaan akan tetap pasal pembakaran dengan unsur kesengajaan dan niat.
Kontroversi dan Tanggapan Pihak Pesantren
Bantahan Dayah
Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Ustadz Masrul Aidi, menolak narasi bahwa tersangka adalah korban bullying “tolol atau idiot” seperti yang disampaikan polisi. Menurut Ustadz Masrul, santri tersebut adalah anak berprestasi, bukan anak yang secara akademis terganggu.
Ia merasa kesimpulan polisi prematur dan berpotensi menciptakan kesan buruk bahwa bullying di dayah itu “diizinkan” atau sistematis.
Ustadz Masrul juga mempertanyakan logika motif pembakaran: bagaimana mungkin santri yang pintar dan berprestasi – bahkan bukan kelas bawah – melakukan pembakaran ekstrem hanya karena hinaan teman?
Implikasi Sosial dan Keagamaan
Kasus ini tidak hanya soal kriminalitas, tetapi mencerminkan tantangan serius dalam dunia pesantren:
Masalah Perundungan di Pesantren
Jika motif bullying benar, ini menyoroti bahwa perundungan di pesantren bisa sangat berbahaya, bukan hanya secara psikologis tetapi berujung kriminal.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan agama harus meninjau cara bagaimana mereka menangani konflik antar santri, terutama dalam menjaga lingkungan yang sehat dan suportif.
Kasus Pembakaran Dayah Tanggung Jawab Lembaga Pendidikan
Kejadian ini bisa menjadi alarm bagi pihak dayah lainnya: apakah sudah cukup sistem pengawasan dalam asrama, mentoring, hingga program konseling?
Apakah pesantren memiliki mekanisme resmi dan efektif untuk mencegah bullying dan menanganinya sedini mungkin?
Kasus Pembakaran Dayah Sistem Peradilan Anak
Penanganan oleh SPPA berarti pelaku dikategorikan sebagai anak; ini juga menuntut sistem peradilan untuk menjalankan pendekatan yang ramah anak, tetapi tetap adil.
Jika jaksa menuntut berat (misalnya dengan ancaman maksimal), publik mungkin mempertanyakan: apakah sistem memberikan ruang pemulihan psikologis selain hukuman?
Citra Pesantren
Kasus ini dapat berdampak reputasi bagi pesantren, terutama jika publik menilai bahwa bullying dibiarkan.
Sebaliknya, jika disikapi dengan terbuka dan bertanggung jawab (rekonsiliasi, bantuan trauma, pendidikan ulang), dayah bisa menunjukkan contoh positif dalam memperbaiki diri.
Kesimpulan
Kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah yang sudah dilimpahkan ke jaksa adalah momen krusial. Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan juga refleksi terhadap dinamika internal di pesantren dan bagaimana lembaga keagamaan menangani konflik antar santri. Jaksa, sebagai penentu apakah kasus ini akan dibawa ke persidangan dengan dakwaan penuh, memegang peran penting untuk memastikan keadilan ditegakkan — baik bagi korban maupun pelaku.











